1.
PENGERTIAN POLITIK , STRATEGI , DAN POLSTRANAS
1.1
Pengetian Politik
Kata”
politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar
katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,
yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam
arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik
merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam
bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara,
dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan
policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah
pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a.Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang di taati oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk
memasyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
b.
Kekuasaan
kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di
perhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana
mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di
perhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat.Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana
umum.Kep[utusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d.
Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai
secara bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
e.
Distribusi
Yang
dimaksud distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus
membagi secara adil.Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
1.2
Pengertian Strategi
Strategi
berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan
perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan
dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkann.
2.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.1
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem
manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan
politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
2.2
Penyusunan Politik dan Stategi Nasional
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di
atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu
oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI,
Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses
politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang
Hankam akan selalu berkembang karena:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
- Semakin kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.
3. STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945.
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum
pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga
mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
- Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
Undang-undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
Peraturan
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya
berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
Keputusan
atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka
pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945,
pasal 4 ayat (1).
Dalam
keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.
- Tingkat Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan
khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
- Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan.
Dua
Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
Wewenang
penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridiksinya masing-masing Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di
terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1,
atau 2, keputusan dan instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.
4.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesi.
Politik
pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan
tata nilai, struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha
untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guan sebesar mungkin dalam
penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional.
Karena itu kita memerlukan sistem manajemen nasional. Yang berfungsi memadukan
penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan.
1. Makna
pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi serta memperhatikan tantangan perubahan global. Tujuan pembangunan
nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia yang pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah
tetapi merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia agar setiap warga
negara Indonesia ikut serta dan berperan aktif melaksanakan pembangunan sesuai
dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
2. Manajemen
Nasional
Manajemen
nasional merupakan sebuah sistem atau sistem manajemen nasional. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan terpadu. Sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar
mungkin.
Unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi
negara sebagai organisasi kekuasaan, bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik
negara, pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa dan masyarakat sebagai
unsur penunjang dan pemakai.
Fungsi
sistem manajemen nasional yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan
maupun kebangsaan adalah sebagi berikut:
a. Perencanaan
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan sesuai kebijakan yang
dirumuskan.
b. Pengendalian
sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
c. Penilaian
untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksaan
selesai.
5.
OTONOMI DAERAH
Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
6. IMPLEMENTASI
POLITIK & STRATEGI NASIONAL
1. Visi
dan Misi GBHN 1999-2004
Visi
politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju dan sejahtera dalam wadah NKRI.
Untuk
mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, terdapat beberapa misi.
Diantaranya:
a. Pengamalan
Pancasila secara konsisten.
b. Penekanan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan
c. Peningkatan
pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
d. Penjaminan
kondisi aman, damai, tertib bagi masyarakat.
e. Perwujudan
system hukum nasional
f. Perwujudan
otonomi daerah
g. Perwujudan
kesejahteraan rakyat.
h. Perwujudan
aparatur negara.
i. Perwujudan
sistem dan iklim pendidikan nasional.
j. Perwujudan
politik luar negri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif.
Implementasi Polstranas di bidang Hukum.
a. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
b. Menata
system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
c. Menegakkan
hukum secara konsisten.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional
e. Meningkatkan
integritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum
f. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri yang bebas dari pihak manapun.
g. Menyelenggarakan
proses pengadilan.
h. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
i. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan
penegakan HAM dalam segala asfek kehidupan.
Implementasi Polstranas di bidang Ekonomi.
a. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan.
b. Mengupayakan
kehidupan yang layak.
c. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil.
d. Mengoptimalkan
peran pemerintah yang mengoreksi
e. Mengembangkan
pasar modal yang sehat.
f. Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi.
Implementasi Polstranas di bidang Poitik.
A. Politik
dalam Negeri.
a. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan NKRI.
b. Menyempurnakan
UUD 1945.
c. Meningkatkan
peran MPR, DPR, dan lembaga tinggi negara lainnya.
SUMBER
:
EmoticonEmoticon